Pelaksanaan Permohonan Sertifikat Halal Pasca Pemberlakuan Tarif Layanan
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan keputusan untuk pelaksanaan permohonan sertifikat halal pasca pemberlakuan tarif layanan. Surat ini menjadi pedoman untuk para pelaku usaha seluruh indonesia yang akan mengajukan permohonan produk halal. Untuk lebih lengkapnya file dapat di unduh dengan klik link berikut:
pelaksanaan permohonan sertifikat halal pasca pemberlakuan tarif layanan