Kemenag Bukittinggi Sosialisasikan KMA 494 Kepada BPS Sekaligus Rumuskan Beberapa Langkah Meningkatkan Pelayanan

Bukittinggi, Humas–Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mengadakan sosialisasi KMA 494 tahun 2020 kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Haji terkait pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 M/1441 H.  Surat keputusan tersebut mengatur terkait kegiatan haji yang di tunda tahun depan, termasuk mengatur terkait pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan jadwal pengembalian Setoran pelunasan jama’ah haji sudah berakhir pada tanggal 30 Juli 2020 kemaren. Proses pengembalian dilakukan sesuai dengan  KMA 494 tahun2020. Bahwa dalam peratutan tersebut, pada Bab II Huruf a di jelaskan terkait status Jama’ah Haji dan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan  Ibadah Haji (BIPIH). Status Jama’ah haji itu sendiri dibagi dua yaitu jama’ah haji reguler dan jama’ah haji khusus yang proses pengembaliannya sedikit berbeda.

“Jama’ah haji  reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) mengajukan pengembalian setoran pelunasan BIPIH tersebut secara tertulis kepada kepala Kementerian agama sesuai dengan yang tertulis didalam huruf A poin ke satu pada KMA Nomor 494 tahun 2020. Dalam surat permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis tersebut, Jama’ah haji harus menyertakan bukti asli setoran Lunas BIPIH yang di keluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan  Ibadah Haji (BIPIH),” tuturnya

Selain itu juga harus menyertakan foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jama’ah haji dan memperlihatkan aslinya, foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telpon yang bisa di hubungi. Samapi limit waktu terakhir tgl 30 Juli 2020 ada 4 orang jamaah kita yg menarik kembali BIPIH nya.

Sementaraitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir mengapresiasi khususnya seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang intens mengadakan sosialisasi KMA Nomor 494 tahun 2020 terkait pembatalan Penyelenggaraan Haji tahun 2020/1441 H keberbagai pihak dan berbagai media.

“Kita berharap dengan seringnya diadakan sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 untuk menjawab banyak pertanyaan masyarakat mengenai pembatalan keberangkatan jama’ah haji tahun 2020 ini. Mengapa yang di kembalikan hanya setoran pelunasan saja, tidak semua BPIH?. Jika semua BPIH dikembalikanke Jam’ah artinya jama’ah tersebut telah batal untuk melaksanakan Ibadah Haji serta jika igin mendaftar lagi harus mengantri sesuai urutan SIKOHAT. Terkait Kelengkapan yang diajukan Jama’ah yang ingin mengajukan pengembalian, Ka. Kankemenag berharap petugas memeriksa  kelengkapan dokumen tersebut,” tuturnya.

Disamping memberikan materi terkait sosialisasi KMA 494 th 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020, dalam kegiatan tersebut  juga di rumuskan beberapa langkah peningkatan pelayanan kepada Jamaah haji kota Bukittingi bersama Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan  Ibadah Haji (BIPIH) se Kota Bukittinggi  ada beberap poin sinergi Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan BPS Bipih antara lain :

 BPS memastikan data calaon  jamaah haji spt Nama, nama orang tua, tempat tgl lahir, status dll sesuai dengan  data  pendukung seperti KTP , KK , Akte Kelahiran untuk menghindari terjadinya kesalahan data, BPS Bipih melakukan Rekonsiliasi data jama’ah dengan Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan umrah minimal 1 x 1 bulan, BPS Bipih menyerahkan bukti setoran awal dan setoran lunas ( lbr 3,4,5 ) Bipih paling lama 5 hari kerja sejak dilakukan transper setoran Bipih, BPS Bipih  Bersinergi dengan Kementerian Agama Kota Bukittinggi menelusuri dan menyisir Jamaah Haji Posri Batu serta BPS Bipih bersinergi memberikan informasi sesuai regulasi yang berlaku kepada jamaah haji. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *