20 Calon Penerima Bantuan Ekonomi Umat  Sumbar Ikuti Asesmen

Bukittinggi, Humas—Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi sebagai KUA revitalisasi (percontohan) menerima  Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Keluarga. KUA Mandiangin Koto Selayan, satu dari 11 (sebelas) KUA se Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Kepala KUA Mandiangin Koto Selayan, Syarifuddin mengatakan Bantuan ini berupa modal usaha sebesar 100 juta rupiah untuk 10 keluarga. Masing-masing keluarga menerima 10 juta rupiah. Sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI ada empat sasaran dari bantuan pemberdayaan ekonomi umat ini.

Pertama kata Syarifuddin, calon pengantin atau keluarga muda.Kedua keluarga terdampak covid 19 dan sudah punya usaha. Ketiga Kelompok binaan penyuluh dan keempat Dhuafa yang memiliki usaha ekonomi.

Sementara kriteria atau syarat penerima bantuan ungkap Syarifuddin berusia maksimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah. Kemudian memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP, KK atau surat keterangan  domisili.

“Penerima bantuan harus tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana untuk pindah dibuktikan dengan surat pernyataan. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM). Menyertakan surat rekomendasi  dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) bagi kelompok Binaan Penyuluh,” terang Syarifuddin.

Diuraikan Syarifuddin, sebelumnya KUA bersama Kemenag Kota Bukittinggi sudah menerima usulan dari 60 keluarga penerima bantuan. Kemudian diseleksi menjadi 40 keluarga dan hari ini 20 calon penerima bantuan mengikuti asesmen. Dari 20 inilah akan kita tetapkan siapa yang berhak menerima bantuan ini, ulas Syarifuddin.

Proses asesmen calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat ini dipantau langusung Tim Pendampingan dan Supevisi Percontohan Ekonomi Umat Kanwil Kemenag Sumbar Selasa (17/5) di MAN 2 Bukittinggi.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumatera Barat (Sumbar) diwakili Analis Kebijakan, Muslimah yang hadir bersama JFU Bidang Penaiszawa mengatakan tim pendampingan ingin melihat proses asesmen terhadap calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat berbasis keluarga ini.

“Kita ingin bantuan ini diberikan kepada orang yang tepat dan berhak menerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Kita berharap penerima bantuan ini keluarga yang sudah punya usaha sebelumnya bukan baru membangun usaha,” terang Muslimah.

“Karena bantuan ini untuk modal usaha kita utamakan dulu kepada keluarga yang sebelumnya sudah punya usaha dan terdampak covid 19. Dan kita prioritaskan kepada keluarga yang kurang mampu,” tukuk Muslimah.

Kepada calon penerima bantuan, Muslimah berpesan agar bantuan ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dikuatkan Muslimah, KUA Mandiangin Koto Selayan satu dari 11 KUA revitalisasi (percontohan) se Indonesia yang menerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat.

Bukittinggi, Humas—Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi sebagai KUA revitalisasi (percontohan) menerima  Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Keluarga. KUA Mandiangin Koto Selayan, satu dari 11 (sebelas) KUA se Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Kepala KUA Mandiangin Koto Selayan, Syarifuddin mengatakan Bantuan ini berupa modal usaha sebesar 100 juta rupiah untuk 10 keluarga. Masing-masing keluarga menerima 10 juta rupiah. Sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI ada empat sasaran dari bantuan pemberdayaan ekonomi umat ini.

Pertama kata Syarifuddin, calon pengantin atau keluarga muda.Kedua keluarga terdampak covid 19 dan sudah punya usaha. Ketiga Kelompok binaan penyuluh dan keempat Dhuafa yang memiliki usaha ekonomi.

Sementara kriteria atau syarat penerima bantuan ungkap Syarifuddin berusia maksimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah. Kemudian memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP, KK atau surat keterangan  domisili.

“Penerima bantuan harus tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana untuk pindah dibuktikan dengan surat pernyataan. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM). Menyertakan surat rekomendasi  dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) bagi kelompok Binaan Penyuluh,” terang Syarifuddin.

Diuraikan Syarifuddin, sebelumnya KUA bersama Kemenag Kota Bukittinggi sudah menerima usulan dari 60 keluarga penerima bantuan. Kemudian diseleksi menjadi 40 keluarga dan hari ini 20 calon penerima bantuan mengikuti asesmen. Dari 20 inilah akan kita tetapkan siapa yang berhak menerima bantuan ini, ulas Syarifuddin.

Proses asesmen calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat ini dipantau langusung Tim Pendampingan dan Supevisi Percontohan Ekonomi Umat Kanwil Kemenag Sumbar Selasa (17/5) di MAN 2 Bukittinggi.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumatera Barat (Sumbar) diwakili Analis Kebijakan, Muslimah yang hadir bersama JFU Bidang Penaiszawa mengatakan tim pendampingan ingin melihat proses asesmen terhadap calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat berbasis keluarga ini.

“Kita ingin bantuan ini diberikan kepada orang yang tepat dan berhak menerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Kita berharap penerima bantuan ini keluarga yang sudah punya usaha sebelumnya bukan baru membangun usaha,” terang Muslimah.

“Karena bantuan ini untuk modal usaha kita utamakan dulu kepada keluarga yang sebelumnya sudah punya usaha dan terdampak covid 19. Dan kita prioritaskan kepada keluarga yang kurang mampu,” tukuk Muslimah.

Kepada calon penerima bantuan, Muslimah berpesan agar bantuan ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dikuatkan Muslimah, KUA Mandiangin Koto Selayan satu dari 11 KUA revitalisasi (percontohan) se Indonesia yang menerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *