Buka Sosialisasi Mediasi dan Negosiasi, Hj. Tri Andriani Sampaikan Istilah “Basilang Kayu Dalam Tungku di Situ Api Mangko Kahiduik”
Bukittinggi, Humas–Bukittinggi merupakan Kota Wisata dengan tamu yang masuk beragam suku, budaya dan agama. Begitu juga masyarakat Bukittinggi yang berlatar belakang beragam suku, budaya dan agama. Keberagaman ini di bungkus dengan kesatuan Bhinika Tunggal Ika dengan istilah Basilang kayu di dalam tungku mako api akan hiduik yang memiliki makna perdebatan yang baik dapat menghasilkan keputusan yang baik untuk kepentingan bersama.
Namun dalam praktek kehidupan bermasyarakat dengan berbagai keberagaman tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik ditengah masyarakat. Dalam menjaga suasana yang kondusif merawat keharmonisan ditengah masyarakat tentu merupakan tugas kita bersama, salah satunya melalui Ikhtiar merawat kerukunan antar umat beragama dan intra umat beragama. Hal ini disampaikan Hj. Tri Andriani Djusair Kasubbag Tata Usaha mewakili Kakan Kemenag Kota Bukittinggi memberikan sambutan dan membuka kegiatan Sosialisasi Mediasi dan Negosiasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Bukittinggi yang diadakan PUSAD Paramadina, Rabu (07/08) di UIN Syech Djamil Djambek Kota Bukittinggi.
Selanjutnya jelas Kasubbag Tata Usaha ini “Peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat penting dalam merawat dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bukittinggi. Kami kira sangat tepat kegiatan ini dilakukan. Mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ke 3. Seorang mediator bukan orang yang mengambil keputusan akan tetapi tugasnya dapat membantu menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, mengetahui alternatif penyelesaian sengketa, analisa konflik negosiasi dan sebagainya. Setiap kita dan mediator mesti terus meningkatkan literasi dalam artian menerima, memahami dan menganalisa informasi yang diterima, ” tuturnya.
Terakhir jelas Hj. Tri Andriani Djusair Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Rektor UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi, Kakan Kemenag, FKUB, Kejaksaan dan beberapa tamu undangan lainnya, di ikuti 60 orang peserta utusan ormas dan Lembaga. (Syafrial)