Operator PDSS Madrasah Aliyah Bukittinggi dan Agam Ikuti Sosialisasi SPMB-PTKIN

Bukittinggi, Inmas–Bertindak sebagai pembina apel pagi Rabu, 12 Februari 2020 di lingkungan Kankemenag Kota Bukittinggi Kasi Pendidikan Madrasah Hilaluddin menyampaikan beberapa informasi terkait kegiatan yang telah di lakukan. Diantara kegiatan tersebut yaitu mengikuti Sosialisasi SPMB-PTKIN UIN Imam Bonjol Padang Tahun Pelajaran 2020 yang dihadiri oleh operator PDSS Madrasah Aliyah Bukittinggi dan Agam bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.


Dalam membuka kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Pendidikan Madrasah Hilaluddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak UIN Imam Bonjol yang memberikan sosialisai pada operator PDSS Madrasah Aliyah Bukittinggi dan Agam dalam rangka memfasilitasi para siswa untuk mendaftar melanjukan pendidikan ke Perguruan Tinggi.


“Kami dari Kementerian Agama Kota Bukittinggi sangat mendukung penuh pelaksanaan Sosialisasi kepada Operator PDSS Madrasah Aliyah sebagai Fasilitator siswa untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru. Seperti yang terlihat dalam agenda SPAN PTKIN 2020 yang di dapatkan mulai dari pengisian PDSS, verifikasi pendaftaran siswa, proses seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pendaftaran ulang dapat di akses informasi SPMB PTKIN pada http://www.span-ptkin.ac.id atau http://pdss.span-ptkin.ac.id,” tuturnya.


Selanjutnya dalam pembukaan Kegiatan tersebut Kasi pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ini mengharapkan para operator betul-betul maksimal dalam memfasilitasi anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.


“Sesuai dengan Sosialisasi yang disampaikan Pihak UIN Imam Bonjol bahwa SPAN PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Madrasah/ Sekolah/ Pesantren yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN adalah Madrasah/ Sekolah/ Pesantren Muadalah yang terakreditasi dan Pesantren yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah,” Katanya lagi menyampaikan informasi.


Siswa sekolah yang berhak mengikuti SPAN PTKIN 2020 adalah siswa MA/ MAK/ SMA/ SMK/ Pesantren adalah siswa Sekolah Republik Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *