Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Bukittinggi: Upaya Percepatan dan Sinergi Bersama
Bukittinggi, Humas–Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Persertifikatan Tanah Wakaf. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi diwakili oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Amar Albar Antoni.
Bertempat di Aula Pondok Pesantren M. Nadis Gulai Bancah.
Senin, 30 September 2024.
Rapat ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang solid antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, serta para nadzhir atau pengelola wakaf. Melalui sinergi ini, proses sertifikasi tanah wakaf yang terkendala dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dalam sambutannya, H. Amar Albar Antoni menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak terkait.
“Proses sertifikasi tanah wakaf tidak hanya melibatkan pihak Kementerian Agama, tetapi juga Badan Pertanahan dan nadzhir sebagai pengelola. Kerjasama dan komunikasi yang baik antar lembaga menjadi kunci dalam mempercepat proses ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat. Menurutnya, tanah wakaf yang telah disertifikasi akan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), para penghulu, operator Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW), penyuluh agama, serta nadzhir wakaf. Partisipasi berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menyatukan persepsi dan langkah dalam upaya sertifikasi tanah wakaf.
Sebagai narasumber, hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bukittinggi, Nugrohowati, yang didampingi oleh Marlina, Penata Pertanahan Pertama. Nugrohowati menjelaskan berbagai regulasi terkait tanah wakaf dan prosedur teknis yang harus dilalui dalam proses sertifikasi. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan data untuk memperlancar proses pendaftaran tanah wakaf.
“Proses sertifikasi tanah wakaf harus didukung dengan data yang lengkap dan valid. Jika tidak, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, kami dari BPN siap membantu dalam memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi,” ujar Nugrohowati
Selain itu, Marlina turut memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian dokumen serta penggunaan sistem digital E-AIW yang sudah diimplementasikan untuk mempermudah proses pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan dengan lebih transparan dan cepat.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara para peserta dan narasumber. Banyak peserta yang mengemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan kendala teknis dan administratif dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Beberapa peserta juga menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh nadzhir dalam mengelola tanah wakaf.
Di akhir rapat, H. Amar Albar Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen semua pihak yang hadir dalam mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan pengelolaan tanah wakaf di Bukittinggi, serta memastikan bahwa tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara optimal.
Dengan sinergi yang kuat antara Kementerian Agama, BPN, dan para nadzhir, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Bukittinggi dapat selesai dengan cepat dan tepat, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(Andreas)