Jadi Nara Sumber di Pro 1 RRI, Kasi PHU Kemenag Kota Bukittinggi Minta Masyarakat Memperhatikan 5 Pasti

Bukittinggi, Humas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj. Tri Andriani Djusair didaulat menjadi Narasumber kegiatan On Air di RRI Bukittinggi melalui program *NgopiSteng* dengan tema “Travel Umroh Abal Abal”, Selasa (21/02) Pukul 08.00 – 09.00 Wib.

Hj. Tri Andriani Djusair mengatakan bahwa Pro 1 RRI Bukittinggi Ngopi Steng ( Ngobrol Pagi Situasi Terkini Nagari Minang) pagi ini membahas tentang Umrah dan Haji. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah. Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan ‘5 Pasti Umrah’.

“Ada 5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan kepada calon jamaah di awal,” tutur Tri Andriani Djusair.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah ini menyampaikan. “Masyarakat Bukittinggi harus cerdas memilih PPIU atau travel umrah, jangan sampai tergiur dengan harga murah dari agen-agen nakal sebab Kementerian Agama sudah menetapkan harga referensi yang dijadikan rujukan oleh PPIU yaitu sebesr 26 juta rupiah. Kementerian Agama Kota Bukittinggi punya kewenangan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan umrah oleh PPIU dan memastikan adanya perlindungan yang di berikan kepada masyarakat jema’ah umrah,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Hj. Tri Andriani Djusair “Sampai saat ini tercatat ada 2 PPIU yang berkantor pusat dan 14 PPIU yang berkantor cabang di Kota Bukittinggi.
Bagi agen-agen yang mencari jema’ah umrah di Bukittinggi agar mengurus kantor cabangnya. Untuk pengurusan kantor cabang sesuai PMA 15 tahun 2020 tentang standar perizinan berusaha pada Kementerian Agama untuk pengurasan izin PPIU dan kantor cabang sudah melalui perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS ( Online Singel Submission). Harapan kami kedepan tidak ada lagi agen-agen nakal yang merayu dan mengiming-ngiming jema’ah untuk umrah yang hanya mengharapkan keuntungan semata,” katanya lagi.

Terkait penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H / 2023 M, Hj. Tri Andriani Djusair menyatakan bahwa biaya haji tahun sekarang ini turun dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 98,5 juta tahun 2022 menjadi Rp. 90,050.637, 26 untuk tahun 2023. Dengan rincian RP.49.812.700,26 Biaya perjalanan haji yang di bayar jema’ah dan 40.237.937,00 diambilkan dari nilai manfaat hasil pengembangan keuangan haji oleh BPKH.

Himbaun untuk masyarkat Bukittinggi mari kita cerdas dalam menerima informasi saring sebelum sharing, tabayun dan runut informasi ke sumbar asli. Kata kasi PHU ini lagi. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *