FKUB Bukittinggi Verifikasi lapangan Terkait Ubah Status Mushalla Menjadi Masjid

Bukittinggi, Humas–Pengurus FKUB Kota Bukittinggi, H. Persalide (Ketua), H. Gazali (Sekretaris) dan petugas sekretariat kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, Jum’at (31/03/2023).

Kunjungan tersebut dalam melaksanakan verifikasi lapangan terkait permohonan rekomendasi peningkatan status rumah ibadah Mushalla menjadi Masjid yang diajukan pengurus Mushalla Istiqamah.

H. Persalide, ketua FKUB Kota Bukittinggi menyampaikan “Peninjauan dan Verifikasi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pengurus Mushalla Istiqamah sumu terkait permintaan rekomendasi peningkatan status mushalla menjadi masjid. Pemberian rekomendasi dapat di berikan berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah,” tuturnya.

Selanjutnya kata H. Persalide syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut antara lain ada persetujuan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta fotocopy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah, rekomendasi Lurah, camat, KUA, MUI dan lainnya.

”Dari hasil verifikasi yang kita lakukan menunjukkan bahwa Mushalla Istiqamah dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi. Nanti segera akan kami proses untuk penerbitan rekomendasi peningkatan statusnya. Pada intinya kami sangat  mendukung perubahan status Mushalla ini menjadi  Masjid. Kami juga menyarankan agar pengurus lebih meningkat Imarah seperti pelaksanaan shalat Jum’at dan wirib pengajian serta kegiatan ibadah lainnya,” ungkapnya lagi.

Terakhir H. Persalide mengatakan perubahan status rumah ibadah dari Mushalla menjadi Masjid adalah upaya masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan tetap mengacu kepada syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah, jika telah melengkapi syarat yang di butuhkan maka dapat di proses dan di naikkan statusnya dari Mushalla menjadi Masjid.

Sementara itu Pengurus Mushalla Istiqamah, Yerri A. Dt. Rangkayo Batuah atas nama pengurus dan masyarakat mengucapkan terimakasih atas hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa Mushalla Istiqamah Sumua dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk meningkatkan status menjadi Masjid.

“Kami atas nama masyarakat dan pengurus mengucapkan terimakasih kasih kepada pengurus FKUB Kota Bukittinggi yang telah melakukan verifikasi peningkatan status Mushalla kita ini menjadi Masjid. Alhamdulillah Kami yang hadir ini sudah memenuhi unsur yang ada di kampung sumua yaitu niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, bundo Kanduang, pemuda dan lurah,” jelasnya.

Selanjutnya ketua pengurus Mushalla Istiqamah Sumua ini menjelaskan bahwa “Sebenarnya keinginan untuk peningkatan sudah berjalan lama, melalui rapat nagari 2018 lalu disepakati untuk melakukan peningkatan status. Semenjak itu kami mulai aktifitas ibadah layaknya aktivitas ibadah dimasjid, Jum’at, wirid pengajian dan sudah banyak kegiatan yang kita lakukan,” jelasnya (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *