PPNPN Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tandatangani Kontrak Kerja

Bukittinggi, Humas–Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Satpam, Cleaning Servis dan Sopir tersebut ditandatangani langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian:didampingi Kasubbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, Senin(12/02)

Kakan Kemenag, H. Eri Iswandi dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada sedikit perubahan terkait dengan kontrak kinerja PPNPN. Sebelumnya kontrak kerja bisa dilakukan Kepala Kantor sekarang kontrak kerja dilakukan melalui pihak ketiga atau memakai sistem Swakelola oleh satuan kerja yang penandatanganannya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami berterimakasih atas pengabdian bapak/saudara yang telah mengabdi selama ini dengan baik di Kementerian Agama Kota Bukittinggi . Kami mengajak untuk melaksanakan kerja sesuai tugas dan fungsi yang tertuang dalam kontrak kerja, Isi Absensi setiap hari dan buat laporan kerja sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas,” tuturnya.

PPNPN yang terdiri dari tenaga Cleaning Servis, Satpam, dan Sopir pengemudi, memiliki tugas penting dalam mendukung kelancaran operasional kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kami berharap untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme serta disiplin dalam bekerja sesuai dengan visi dan misi kementerian agama.

“PPNPN adalah bagian dari keluarga besar Kementerian agama Kota Bukittinggi yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu mari selalu berkomitmen, berdedikasi, dan disiplin serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. PPNPN yang ada sekarang ini tidak dijanjikan bisa diangkat menjadi ASN (PPPK/PNS), namun kalau ada formasi akan di peroritaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Tri Andriani Djusair mengatakan. “Sesuai UU ASN nomor 20 Tahun 2023, seharusnya mulai bulan November 2023, semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk menerima tenaga honorer. Alhamdulilah kita di Kementerian Agama masih diperkenankan melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan teman-teman PPNPN yang selama ini sudah mengabdi di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Kita patut kita syukuri, ” ujarnya.

Selanjutnya kata, Hj. Tri Andriani Djusair dengan adanya pembaharuan kontrak kerja selama setahun ini, PPNPN bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa khawatir dan was-was atas nasib dan masa depan untuk satu tahun ke depan. “Semoga dengan adanya kejelasan ini, saudara- saudari dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kantor Kementerian Agama,” tuturnya lagi (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *