Kepala Kemenag Kota Bukittinggi Antar Tugas Penganti Antar Waktu (PAW) Penyuluh Agama Islam Non PNS

Bukittinggi, Inmas–Penyuluh Agama Islam memiliki berbagai jenis tugas di tengah-tengah masyarakat, seperti pembinaan pada rumah-rumah ibadah, pembinaan kerukunan umat beragama, penyiaran ajaran agama yang moderat, penanggulangan radikalisme, pencegahan bahaya Narkoba, pemberdayaan ekonomi umat, pendampingan dan pembinaan rohani bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, serta tugas-tugas kemasyarakatan lainnya.

Sebagai tokoh Mayarakat keberadaan penyuluh Agama Islam sangat di perhitungkan apalagi memasuki tahun politik. Khusus untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS Kota Bukittinggi pada tahun politik ini mecoba peruntungan melalui jalur politik, karena Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi mensyaratkan bacaleg mesti mundur dari jabatan khususnya sebagai PAI Non PNS serta penyuluh Agama Islam dalam menjalankan tugas penyuluhan harus independen dan tidak boleh ikut politik Praktis maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Wedi Hamdani dan Alizarman yang maju sebagai caleg 2019 mengundurkan diri sebagai penyuluh Honorer.

Pengunduran diri kedua Penyuluh Non PNS tersebut disetujui oleh Kakankemenag Kota Bukittinggi. Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.III/432 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengangkat 2 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS sebagai Penganti Antar Waktu (PAW).

Dua orang yang diangkat tersebut Atas Nama Dra. Meri Yelda danYenny Rahma Pirza menggantikan yang mengantikan Wedi Hamdani dan Alizarman yang maju sebagai caleg Kota Bukittinggi Tahun 2019.

Dalam rangka melaksanakan tugas untuk memberi pencerahan dan peningkatan kesadaran dalam beragama di tengah-tengah serta untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, Plh. Kepala Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Zulfikar, S.Ag didampingi JFU Bimas Islam yang membidangi Penyuluh Agama Islam mengantar tugas kedua PAI Non PNS tersebut Ke Kelurahan Aur kuning Dan Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan ABTB.
Pada kesempatan tersebut H. Zulfikar mengharapakan PAI Non PNS pro aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di kelurahan. “Sinergisitas tugas, koordinasi dan komunikasi adalah kata kunci bagi keberhasilan tugas sebagai Penyuluh Agama Islam”, tutur Plh. Kepala Kankemenag ini. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *