Seksi PAIS Kementerian Agama Kota Bukittinggi NGOPI Bareng Guru PAI Bahas Tentang verifikasi dan validasi (Verval) data guru dan Pengawas PAI melalui Aplikasi SIAGA

Bukittinggi, Inmas–Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Agama Islam Rabu, 27/02 mengadakan verifikasi  dan validasi (Verval) data guru dan Pengawas PAI melalui Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) sebagi aplikasi pengganti Simpatika.

Verifikasi  dan validasi (Verval) data guru dan Pengawas PAI tersebut dihadiri Kasi PAIS H. Idrial beserta jajarannya dan mantan Kasi PAIS H. Gazali dengan di ikuti pengawas dan guru PAI di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang mengajar di sekolah umum.

Pada kesempatan tersebut H. Idrial juga memperkenalkan diri sebagai Kasi Pendidikan Agama Islam yang baru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran bapak/ibuk sehingga kita bisa menyamakan persepsi tentang Verifikasi  dan validasi (Verval) data guru dan Pengawas PAI melalui Aplkasi SIAGA.  Aplikasi SIAGA ini wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika), aplikasi SIAGA adalah merupakan hasil inovasi Direktorat Pendidikan Agama Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan Program Sertifikasi, Pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB. Aplikasi SIAGA ini sebelumnya sudah digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2018 yang lalu. Namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI atau hanya digunakan oleh admin Kemenag Kab/Kota, dan belum digunakan untuk verval Guru PAI dan Pengawas PAI,” tutur Idrial.

Selanjutnya H. Idrial menjelaskan berdasarkan Surat dari Dirjen pendidikan Agama Islam No. B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 Januari 2019 tentang Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG kami mengimbau Guru dan Pengawas PAI untuk segera meng Update data melalui Aplikasi SIAGA tersebut. “Aplikasi SIAGA ini wajib digunakan oleh seluruh Guru dan Pengawas PAI, yang sudah sertifikasi maupun yang belum, baik yang PNS maupun yang Bukan PNS,” Katanya lagi.

Sementara itu Operator Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Beni pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang ketentuan data yang harus tervalidasi. “Setiap Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan Verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening dan NPWP), Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening dan NPWP), Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan dan Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK dan Guru Binaan,” tuturnya (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *