Jamaah Haji Peroleh Asuransi

Bukittinggi_Inmas. Hidup ini membutuhkan orang lain. Bukan berarti bergantung kepada mereka, namun untuk bekerjasama dalam menjalin hubungan yang saling menguatkan.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyepakati kontrak asuransi jiwa jamaah haji dengan PT. Asuransi Takaful Keluarga di Jakarta pada hari selasa tanggal 25 juni 2019 yang lalu.

Dalam kontrak kesepakatan dengan nomor B.25006/ DT.2.KS.01.7/06/2019 tersebut, dijelaskan masa berlakunya asuransi terhadap jamaah haji.
Masa berlaku asuransi bagi jamaah reguler dan khusus adalah, sejak jamaah berangkat dari tempat tinggal/ domisili menuju embarkasi sampai kembali lagi ketempat tinggal atau domisili mereka setelah melaksanakan ibadah haji. Bagi jamaah haji yang masih dirawat di Arab Saudi, masa asuransi diperpanjang sampai kembali ketempat tinggal atau domisili mereka. Bagi jamaah haji yang transit karena kendala transportasi, maka asuransinya diperpanjang selama 7 hari atau yang bersangkutan telah kembali ketempat tingganya.

Untuk dapat melakukan pembayaran, pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari kalender semenjak tanggal meninggal/ kecacatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair menyampaikan. “MoU dengan PT. Takaful adalah untuk jamaah haji yang meninggal/ wafat bukan karena kecelakaan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci. Asuransi juga untuk jamaah haji yang wafat karena kecelakaan”, ungkapnya.

“Selain itu, asuransi bagi jamaah adalah asuransi cacat tetap serta jamaah haji ghaib atau hilang”, tambah Tri Andriani.

Tri Andriani Djusair menutup paparannya dengan memberi contoh kepada salah satu jamaah haji asal Kota Bukittinggi, H. Jamarun yang meninggal dunia ketika dirujuk dari embarkasi ke RSUP. M Djamil Padang. “H. Jamarun Bin Salam diberi asuransi, karena beliau belum sampai ketempat tinggal/ domisili setelah melaksanakan ibadah haji”, pungkasnya. (Andreas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *