PAIF Kan Kemenag kota Bukittinggi di Percaya Menjadi Nadzir Wakaf.

Bukittinggi, Inmas–Wakaf merupakan sebuah sarana untuk mengalirnya amal kepada si Wakif pada setiap waktu. Dalam arti sepanjang harta wakaf itu di gunakan dan di manfaatkan oleh umat atau masyarakat sesuai dengan semestinya maka pahalanya akan mengalir kepada si Wakif. Inilah salah satu orientasi dari seorang Wakif untuk mewakafkan harta miliknya di jalan Allah.


Rabu 06/11/2019 dilangsungkan ikrarkan wakaf berupa sebidang tanah hak milik sendiri atas nama Marlisna bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Ikrar wakaf tersebut langsung dilakukan Marlisna di hadapan Syarifuddin (Kepala KUA) sekaligus bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf(PPAIW) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Ikrar wakaf langsung di lafazhkan oleh Wakif di hadapan PPAIW dan Nadzir yang di ketuai oleh Ahmad Lukman serta beberapa orang nadzir lainnya. Suasana ikrar berjalan lancar dan khidmat yang di saksikan oleh dua orang saksi Rismal Hadi dan Rusman Edi Penyuluh Agama Islam yang juga sebagai salah seorang nadzir sebagaimana tercantum dalam sertifikat BWI ( Badan Wakaf Indonesia) Kota Bukittinggi. Ikrar wakaf ini juga di hadiri Mamak kepala waris dari Wakif ( H. Sumardi Putra) ahli waris Felliwarni yang keduanya merupakan anak kandung Wakif.

Di akhir acara ini PPAIW Syaripudin berpesan dan berharap harta yang baru saja di ikrarkan dapat di gunakan dengan baik oleh masyarakat sebagai sarana ibadah dan pendidikan sesuai harapan dan tujuan Wakif. “Kami berharap kepada nadzir agar dapat mengelola harta wakaf tersebut dengan baik untu kemaslahatan umat,”tuturnya.(Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *