Kemenag Bersama Pemko Sosialisasikan Himbauan Terkait Ibadah Ramadhan 1441 H
Bukittinggi, Inmas–Pemerintah Kota Bukittinggi, Forkopimda bersama Kementerian Agama, MUI Sumbar dan Bukittinggi mensosialisasikan terkait pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H / 2020 masehi saat wabah covid-19 melanda.
Sosialisasi itu disampaikan kepada pengurus masjid dan mushalla se Bukittinggi, di Rumah Dinas Wali Kota Kamis, 16 April 2020.
Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Gazali yang ikut menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa setelah Walikota mengadakan rapat dan berdiskusi dengan MUI Sumbar serta MUI Bukittinggi dan Ka. Kankemenag maka untuk Kota Bukittinggi diputuskan ceramah agama selama Ramadhan, dilaksanakan setelah shalat Ashar. Penceramah menyampaikan materi di masjid, sementara jemaah mendengarkan di rumah masing-masing. Selain itu, masih mengacu pada fatwa MUI sebelumnya, untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan diganti dengan shalat zuhur, shalat berjamaah di masjid dan mushalla juga ditiadakan.
“Mengingat kondisi terkini covid-19, pemko bersama MUI telah sepakat bahwa pengajian atau ceramah Ramadhan, dilaksanakan setelah Ashar, menjelang waktu magrib masuk. Tidak ada jemaah yang datang ke masjid, warga mendengarkan saja dari rumah. Untuk shalat Jumat masih ditiadakan dan shalat jemaah di masjid juga belum,”Katanya menyampaikan aragan walikota dalam sosialisasi tersebut
Selanjutnya Wako menjelaskan terkait pelaksanaan ibadah Tarawih mengacu pada fatwa sebelumnya, untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, dalam diskusi tersebut, juga dibahas terkait tidak dilaksanakannya shalat tarawih berjamaah di masjid, tapi tetap dilaksanakan di rumah, sampai ada fatwa MUI selanjutnya dikeluarkan.
Ketua MUI Bukittinggi Buya Aidil Alfin mengatakan sampai saat ini belum ada maklumat MUI yang keluar setelah makmulat no 1 tanggal 26 Maret 2020 lalu. “Artinya untuk shalat Jumat masih ditiadakan dulu diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing, bukan mengganti dengan shalat zuhur berjemaah di masjid. Shalat berjamaah di masjid juga tidak dilaksanakan dan shalat dilaksanakan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Ketua MUI Bukittinggi juga mengimbau kepada muazzin setiap masjid, untuk melafadzkan “Shallu Fii Buyutikum” di akhir azan dan tidak ada lagi iqamat di masjid.
Ketua MUI Sumbar, Buya H. Gusrizal, mengakui banyak perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, maklumat itu dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan serta pembicaraan berdasarkan ilmu yang mendalam dari para ulama.
“Banyak yang tidak paham dengan maklumat dan fatwa MUI. Maklumat, sengaja dibuat agar umat terhindar dari wabah covid-19 yang menimbulkan persoalan di tengah umat. Kami pun di MUI telah menjelaskan kepada pemerintah, bahwa masalah perekonomian lambat laun bisa dikembalikan. Tapi masalah nyawa tentu tidak bisa dikembalikan. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan umat saat wabah covid-19 melanda, menjadi urusan yang lebih penting,” tegas Buya Gusrizal. (Syafrial)