Kepala Kemenag Bukittinggi Ikuti Kegiatan Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi Melalui Zoom Meeting

Bukittiggi, Humas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi mengikuti kegiatan ”Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Zoom Meeting Kamis (12/09).

Kegiatan ini digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan sebagai bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pencegahan korupsi sejak dini, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Sebagai landasan dalam implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) telah disusun Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) dan dokumen operasional Panduan PAK, diantaranya yaitu Panduan PAK jenjang Dini-Dasar (PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, dan sederajat) dan Panduan PAK jenjang Menengah (SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat).

Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi menjelaskan bahwa untuk mendorong keberhasilan implementasi Stranas PAK dan Panduan PAK pada setiap jenjang pendidikan, dibutuhkan peran dan dukungan pemangku kebijakan. “Melalui pertemuan daring ini, kita peserta mendapatkan pemaparan tentang strategi dan langkah-langkah efektif dalam mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi ke dalam kurikulum pendidikan, serta membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Selanjutnya kata H. Eri Iswandi pertemuan ini juga menjadikan momentum penting bagi Kementerian Agama khususnya Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, jujur, dan berwawasan anti korupsi, baik di madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *