Pernyataan Kepala BPKH terkait Pengelolaan Keuangan Haji

Bukittinggi, Inmas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair mengikuti “Bincang Pengelolaan Dana Haji Pasca Batalnya Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441H/2020M”
Jum’at, 12 Juni 2020

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Dr. H. ANGGITO ABIMANYU, M.Sc. (Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia) di prakarsai oleh Pengurus Besar Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (PB FKAPHI) melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menyampaikan beberapa poin penting yang disampaikan ANGGITO ABIMANYU, pada bincang-bincang melalui Zoom Meeting tersebut.

  1. Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dikelola secara syariah dengan aqad wakalah
  2. Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola keuangan tersebut secara Korporasi mencari nilai manfaat dan nilai manfaat tersebut dikembalikan kepada shahibul maal dalam hal ini jama’ah haji.
  3. Nilai manfaat akan diberikan kembali ke jama’ah yang dalam masa tunggu dalam bentuk virtual acount dan untuk jama’ah yang akan berangkat dalam bentuk living kos, konsumsi , transportasi, akomodasi di Arab Saudi dan lainnya.
  4. Badan pengelola Keuangan Haji melakukan investasi perhajian dan tak benar dana haji tersebut digunakan untuk infrastruktur. Akan tetapi Dana Haji ini di investasi ke
    SBSN ( Surat Berharga Sertifikat Nasional )ISBD ( Islamic Development Bank ) dan
    BPS Bipih ( Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji )
  5. Rencana kedepan akan dikembangkan dalam bentuk investasi Perhotelan, penerbangan, konsumsi dan akomodasi di Arab Saudi.
  6. BPKH punya program baru yaitu Program “Ayo Haji Muda “
    ” Haji Milenial”.

“Setelah mendengar penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji diatas kami menghimbau Jama’ah untuk tidak perlu khawatir dengan pengelolaan dana haji. Insya Allah dana tersebut akan dikelola dengan baik dan ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji di manapun Jama’ah menyetorkan BIPIHnya.
Pengelolaan dana haji dikelola secara syari’ah,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *