Kemenag Proses Tiga Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Salafi di Bukittinggi

Bukittinggi, Humas–Pondok Pesantren atau sering juga disebut sebagai PONPES diakui sebagai salah satu model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya.


Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Pesantren berkembang melalui inovasi yang dilakukan oleh para penggiat ponpes menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan SDM dan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan aktivitas yang dilakukannya.


Wujud Izin dan legalitas formal terkait keberadaan pesantren adalah adanya Izin Operasional. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai bukti atas kelayakan sebuah lembaga pondok pesantren.


Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis- untuk memastikan kelangsungan orientasi, cita-cita dan khittah bagi pondok pesantren.


Ditahun 2020 ini Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Bukittinggi akan segera mewujudkan terdaftarnya tiga (3) lembaga Pondok Pesantren baru dalam bentuk Pesantren Salafi. Hal ini seperti yang disampaikan H. Tamrin Kasi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi kepada Humas, Jum’at (02/10/2020).

“Di Kota Bukittinggi ada tiga Pondok Pesantren Salafi yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Untuk tingkat ula (SD/MI) Pondok Pesantren Mutiara Sunnah, dan sudah mendapatkan NSPP ( Nomor Statistik Pondok Pesantren)dari Kementerian Agama RI. Sekarang tinggal lagi tingkat Wustha (SMP/Mts) dan Ulya (tingkat SMA/MA) Cahaya Diatas Cahaya yang masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi online yang dilakukan oleh Kanwil dan Kemenag RI,” tuturnya.


Selanjutnya kata H. Tamrin “Insyaallah di tahun 2020 ini di Kota Bukittinggi akan terdapat 7 Pondok Pesantren, 4 Pesantren Khalafi dan 3 Pesantren Salafi. Diharapkan memiliki kontribusi dalam pembangunan keagamaan di kota Bukittinggi khususnya Indonesia umumnya. Sebagai wujud dukungan pemerintah, mudah-mudahan pada tahun 2021 semuanya bisa mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama RI,” harapnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *