Seksi PAIS Adakan Monitoring Pembelajaran Masa Pandemi

Bukittinggi, Inmas—Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Agama Islam Kota Bukittinggi melakukan monitoring evaluasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam sekaliggus sosialisasi tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19,  Senin (22/02) di SMP Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Bukittinggi.

Kasi Pendidikan Agama Islam Hilaluddin didampingi JFU Hj. Yasmida, Efrizon dan Indra Zoni  saat melakukan monitoring dan evaluasi tersebut juga menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terbit pada 1 Februari 2021 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis ujian Sekolah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran ajaran 2020/2021.

“Semua pihak di harapkan ikut mensosialisasikan peniadaan ujian Nasional tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta menyampaikan kepada orang tua murid bahwa Ujian Nasional ditiadakan,”cetusnya.

Dijelaskan Hilalluddin, kalau nilai untuk anak itu akan dilaporkan melalui raport dan ditentukan sekolah. Melalui surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang  lebih tinggi.

“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” tuturnya.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan  oleh  satuan pendidikan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sistem pembuatan soal-soal ujian untu mata pelajaran PAI harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 tahun 2021 tentang tentang petunjuk teknis ujian Sekolah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran ajaran 2020/2021,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *