Nilai Konversi Zakat Fitrah Kota Bukittinggi di Tetapkan

Bukittinggi, Humas—Untuk kelancaran pembayaran Zakat fitrah bagi masyarakat Kota Bukittinggi Tahun 2021 M/ 1442 H, berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majlis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi dan Baznas Kota bukittinggi menetapkan Nilai Konversi Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M untuk wilayah Kota Bukittinggi.

Rapat koordinasi tersebut di hadiri Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Misra Elfi, Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin dan Pengurus Baznas Kota Bukittinggi yang di ketuai Masdiwar.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Hj. Misra Elfi menyampaikan kepada humas, Kamis (28/04) bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pribadi muslim untuk itu untuk saat ini perlu di ketahui nilai Konversinya berdasarkan harga makanan pokok (beras) di Kota Bukittinggi.

Hasil Rapat Penetapan Nilai Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M untuk Kota Bukittinggi dengan rincian Nilai Zakat Fitrah terdiri dari tiga kategori berdasarkan pengelompokkan harga beras terendah sampai harga yang tertinggi, Kategori I dengan nilai zakat Rp 32.500,-, Kategori II dengan nilai zakat Rp 33.000,-, dan Kategori III nilai tertinggi nilai zakat Rp 35.500,-,.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir menyampaikan menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya rapat kordinasi tersebut sehingga masyarakat Kota Bukittinggi mendapatkan Informasi yang jelas terkait nilai Zakat Fitrah Tahun 1442 H.

Setelah penetapan nilai Konversi Zakat Fitrah untuk tahun 1442 H tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengeluarkan surat penetapan Zakat Fitrah tahun 1442 H Nomor 629/KK.03.13-19/BA.02/04/2021. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No.03 tahun 2021 tentang pedoman ibadah amadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dan Hasil Rapat Baznas, MUI dan Kemenag beberapa waktu yang lalu.

“Hasil penetapan nilai konversi zakat fitrah tahun 1442 H tersebut mari kita sosialisasikan kepada masyarakat umum melalui berbagai media agar Informasi terkait nilai Konversi Zakat Fitrah Tahun 2021 ini dapat di pastikan sampai kepada masyarakat khususnya di Kota Bukittinggi serta Zakat Fitrah tersebut bisa cepat di salurkan kepada yang berhak menerimanya,” tutur H. Kasmir. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *