Hadiri Pembukaan Sidang Isbath Nikah, Kakan Kemenag Sampaikan Apresiasi

Bukittinggi, Humas–Dalam rangka memberikan kenyamanan dalam kehidupan agar tidak ada masalah kemudian hari. Kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB), Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta TP PKK Kota Bukittinggi melaksanakan Isbath Nikah Terpadu, Senin (28/03).

Memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah). Sesungguhnya perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah.

Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir turut menghadiri pembukaan secara resmi sidang Isbath Nikah yang dilakukan Walikota, H  Erman Safar  dengan di ikuti 23 pasangan ini di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar mengatakan, sesuai dengan undang-udang dan peraturan yang berlaku, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kepada warganya mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup lebih nyaman dengan adanya akta nikah.

Hal ini nantinya akan berefek terhadap  melanjutkan pendidikan si anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah yang resmi orangtua mereka ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas P3APPKB Kota Bukittinggi, Tati Yasmarni menyampaikan kalau untuk mensukseskan kegiatan itu, tim sudah turun di semua Kecamatan dan sudah dilakukan ferivikasi pada tanggal 25 Maret lalu.

” Dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal. Kalau memang memungknkan, yang akan datang kita akan adakah nikah massal yang biayanya gratis,” pungkasnya

Kepala Kantor Kementiran Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir sangat mengapresiasi kegiatan ini, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di kota Bukittinggi sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.

Seperti untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, Walaupun secara agama Nikah Orang Tuanya telah Sah.

“Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan apalagi Kementerian agama termasuk sebagai pemateri dalam sekolah Keluarga yang menjadi awal pijakan pelaksanaan Isbat Nikah di Kota Bukittinggi. Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah,” pungkasnya  (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *