Seksi Bimas Islam Secara umum bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis,pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah,penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan olehKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Secara Keseluruhan berikut Data Lembaga Keagamaan di Kota Bukittinggi