Pokjahulu Kota Bukittinggi Samakan Persepsi Sikapi PMA Nomor 19 Tahun 2018

Bukittinggi, Inmas–Menyikapi terbitnya PMA Nomor 19 Tahun 2018 berkaitan dengan Pencatatan Nikah di setiap KUA Kecamatan, Penghulu se-Kota Bukittinggi samakan persepsi. Hal ini dibahas dalam pertemuan rutinnya, Senin (17/09) bertempat di KUA Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Ketua Pokjahulu Kota Bukittinggi, Yuridarsan menyambut positif adanya PMA Nomor 19 karena banyak terdapat penegasan-penegasan yang sangat membatu para penghulu dalam menjalan tugasnya di lapangan.

“Contoh Dalam pasal 4 tentang persyaratan Administratif pendaftaran kehendak perkawinan pada poin C tentang penegasan kembali surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengaten yang ingin menikah diluar Wilayah Kecamatan tempat tinggalnya yang beberapa waktu belakangan ada sedikit pengaburan pemakaiannya,” tutur ketua Pokjahulu Kota Bukittinggi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda sangat mengapresiasi responsif para penghulu di jajaran Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang selalu cepat tangap dalam menyikapi hal terbaru khusus setiap regulasi yang muncul dalam rangka mempelancar kinerja di lapangan.

“Sebenarnya dengan hadirnya regulasi tersebut tidak hanya memperlancar kinerja KUA dan Jajarannya tetapi secara filosofi untuk lebih memaksimalkan pelayanan ASN khusus di lingkungan kemenag Kota Bukittinggi kepada masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, Kepala Kemenag Kota Bukittinggi ini berharap semua jajarannya untuk selalu update tentang imformasi terbaru apalagi yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *