Isbat Nikah Terpadu Kota Bukittinggi

Bukittinggi, humas—Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar ke absahan nikah di akui negara, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi kembali melaksanakan sidang Isbat nikah terpadu di Aula Badan Keuangan Kota Bukittinggi,Senin (11/02).

Kegiatan sidang Isbat tersebut langsung dibuka Walikota Bukittinggi di wakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setdako Bukittinggi Nofrianto CH di dampingi Kakan Kemenag di wakili Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri, Ketua Pengadilan Agama Kota bukittinggi Media Rinaldi, Kadis Dukcapil Emil Achir, Kadis Sosial Linda Feroza  Ketua DWP Ny. Mukhlisah, Ketua Bundo Kanduang Efni, Camat dan sejumlah tamu lainnya. Sebanyak 15 pasangan ini mengikuti sidang Isbat,karena selama ini semua pasangan sudah menikah, tapi belum memiliki akta nikah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan KB (P3APPKB) Tati Yasmarni selaku ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan Isbat nikah terpadu ini berawal dari program sekolah keluarga yang di prakarsai oleh Ketua TP-PKK. “Program ini merupakan tindak lanjut dari sekolah keluarga yang kita lakukan, dimana ada salah satu materi yang mengatakan bagaimana membina keluarga dalam islam dan sah dari pandangan negara,” tuturnya.

Sementara itu Kakan Kemenag kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri Senin (15/02)   menyampaikan apresiasi dan dukungannya terkait pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di kota Bukittinggi sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah. Sebab, untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, Walaupun secara agama Nikah Orang Tuanya telah Sah.

“Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan apalagi Kementerian agama termasuk sebagai pemateri dalam sekolah Keluarga yang menjadi awal pijakan pelaksanaan Isbat Nikah di Kota Bukittinggi. Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah,” tuturnya (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *