Berikan Pelayanan Terbaik, PPIAW Kecamatan MKS Jemput Bola

Bukittinggi, Inmas–Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun perwakafan. Kalau rukun perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. 

Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA.

Dalam rangka memenuhi rukun perwakafan di Kota Bukittinggi, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Syaripuddin, S. Ag di dampingi Penghulu Madya Fauzan Azim. S.Hi jemput bola terkait Pembuatan Akta Ikrar Wakaf karena faktor kesehatan si Wakif Hj. Yunizar negeri asal koto Marapak (Pensiunan BPN Agam).

Pelayanan jemput bola Ikrar Wakaf ini terkait Wakaf tanah untuk Mushalla Ar Raudhah seluas 338 m² berlokasi di komplek Jawa kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi. Pelaksanaan Ikrar Wakaf di lakukan di Rumah anak Wakif dikomplek Pemda Pakoan Tiga, Gulai Bancah, Rabu (27/012021)

Pada kesempatan tersebut Syarifuddin, S. Ag yang juga Kepala KUA kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi di hadapan Wakif dan Nazir dr.Nazdi S.Pa sebagai ketua dan Drs. Syafnir sebagai sekretaris serta saksi menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Wakaf.

“Salah satu rukun penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu .Ikrar wakaf harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanah nya. Baik antara Wakif dengab Nadzir maupun Nadzir dengan masyarakat” tuturnya.

Di sisi lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Misra Elfi di dampingi JFU Deden Muhammad Syukri menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan.

“Kementerian agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan. Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam berwakaf yaitu harta benda Wakaf, Wakif (orang yang berwakaf), Nadzir (orang yang menerima dan mengelola harta benda Wakaf, saksi (orang yang menyaksikan lafazh ijab qabul wakaf antara wakif dan Nazhir) dan Sighat (lafazh Ijab Qabul Wakaf antara Wakif dan Nadzir,” jelasnya.

Selanjutnya kata Hj. Misra Elfi untuk meminimalisir berbagai persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf masuk sebagai salah satu rukun yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.

“Setelah ikrar wakaf tersebut tercatat kami menghimbau untuk segera mengajukan registrasi ke Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kota Bukittinggi dan selanjutnya di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *