Syaripuddin, Nazdir Harus Kelola Aset Wakaf Dengan Baik

Bukittinggi, Inmas–Nadzir bertugas mengelola harta wakaf dan tidak boleh diperjual belikan dan dihibahkan, Karena itu peliharalah amanah masyarakat dengan baik untuk mengelola harta wakaf. Ini lah yang menjadi amal jariyah bagi si wakif sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW apabila mati anak cucu Adam terputuslah amalnya kecuali tiga. Di antaranya adalah sedekah jariyah sebagai investasi akhirat yang akan tetap mengalir pahala. Semua kita hendaknya berbuat seperti yang dilakukan oleh ibuk Hj Yunizar supaya ada pahala yang mengalir kepada kita. Inilah amalan yang utama. Hal tesebut di samapaikan Kepala KUA Kecamatan Mandiangin Koto selayan kota Bukittinggi Syaripuddin, S. Ag  Rabu (27/01/2021) ketika melakukan tugas sebagai Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Selanjutnya Kata Syaripuddin Wakaf adalah salah satu instrumen dan aset dalam Islam yang sangat strategis dan luar biasa manfaatnya. Jauh sebelum Presiden Joko widodo me-launching Gerakan Nasional Wakaf Uang ( produktif) 25 Januari 2021, Wakaf sudah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1960 ( UUPokok Agraria No 5 1960), PP No. 28/1977, UU No. 41 Tahun 2004 dan PP. No. 42 Tahun 2006. Salah satu untuk menjaga dan mengoptimalkan aset Benda wakaf terutama dalam bentuk tanah maka Kementerian Agama sangat berperan penting untuk menjaga dan memberikan manfaat yang optimal untuk umat, termasuk membidangi lahirnya BWI (badan wakaf Indonesia). Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan adalah Institusi terdepan yang diamanahkan negara untuk tugas mulia tersebut.

“Wakaf sudah menjadi perhatian pemerintah sejak tahun 1960 wakaf adalah salah satu instrumen dan aset dalam Agama Islam yang sangat strategis dan luar biasa manfaatnya. Hal ini dibuktikan dengan dilaunchingnya Gerakan Nasional Wakaf uang (produktif) oleh Presiden Joko Widodo 27 Januari 2021 kemarin di istana kepresidenan RI. Jika dirunut sejarah regulasi perwakafan, perhatian pemerintah pada wakaf ini suda sejak lama, bahkan jauh sebelum UU Zakat lahir, UU No 38 tahun 1999,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *