Sukseskan Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf &Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi

Bukittinggi, Humas–Dalam rangka suksesi dan percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf serta Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan sosialisasi, Jum’at (26/04) bertempat diaula Pondok Pesantren Muhammad Nadis Jl. Patanangan No. 45, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini diikuti 20 peserta (Kepala KUA/PPAIW Kecamatan Se Kota Bukittinggi, APRI Kota Bukittinggi, IPARI Kota Bukittinggi, Operator E-AIW) dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Amar Albar Antoni menyampaikan kegiatan sosialisasi percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan program prioritas Kementerian yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dengan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset tanah wakaf.

Selain itu sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf karena membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan.

Lebih lanjut kata H. Amar Albar Antoni “Melalui program pemerintah ini, masyarakat diharapkan terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif dengan pembiayaan sekarang ini O rupiah,” pungkasnya.

Terkait sosialisasi Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Umat kata H. Amar Albar Antoni bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi umat sebagai salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kota Bukittinggi.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Kota Bukittinggi, Rivaldi, S. Si. T. M.M dalam materi menyampaikan sangat mendukung percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf. “Saat ini Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut untuk memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *