Ramadhan 1440 H Kantor Kementerian Agama Bukittinggi Jalani Audit Kinerja Versi 2.0

 

Bukittingg, Inmas–Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI kunjungi Kantor Kementerian Agama Kota Bukitinggi Kamis, 16/05. Kunjungan Tim tersebut bertujuan untuk memeriksa dan menilai pelaksanaan tugas dan fungsi di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mulai dari tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019 sesuai dengan tugas yang diamanahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama kepada para Auditor tersebut.

Pelaksanaan Audit versi 2.0 tersebut diawali dengan pelaksanaan entry meeting bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanada, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kantor Kementerian Agama setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda mengucapkan rasa syukur atas kunjungan Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0. “Mudaha-mudahan pelaksanaan Audit Kinerja 2.0 dapat memperbaiki sekaligus meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mungkin selama ini didalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan/kekeliruan. Sehingga dengan kedatangan Tim Audit Kinerja dan Fungsi 2.0 ini dapat memberikan masukan/solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Sekedar informasi, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi termasuk dalam salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,” tuturnya.

Pengendali Teknis (Asep Komaruddin) memperkenalkan masing-masing anggota Tim Audit kinerja 2.0 yang berjumlah 7 orang serta menyampaikan pemaparan terkait pelaksanaan tugas nya di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. “Pada bulan Ramadhan ini, ada 5 (lima) Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang turun melakukan pemeriksaan/audit di Provinsi Sumatera Barat. 2 (dua) Tim melaksanakan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 yaitu Tim pada Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dan Tim pada Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman serta 3 (tiga) Tim melaksanakan Audit Kinerja 1.0 yaitu Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, dan Kantor Kementerian Agama Kota Padang,”Jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Pengendali Teknis Tim menjelaskan kenapa harus Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 di karenakan dalam pelaksanaannya Audit Kinerja 1.0 belum menggambarkan capaian kinerja tugas dan fungsi, mengukur capaian tingkat kepuasan layanan, mengukur capaian outcome dan mengukur 3E (efektif, efisien, dan ekonomis). Sedangkan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 akan menilai capaian kinerja tugas dan fungsi melalui 4 (empat) fungsi yang menjadi indikator penilaian yaitu fungsi perencanaan dengan bobot nilai 15 (lima belas), fungsi pelaksanaan dengan bobot nilai 65 (enam puluh lima), fungsi evaluasi dan pelaporan dengan bobot nilai 10 (sepuluh), dan fungsi capaian hasil dengan bobot nilai 10 (sepuluh), capaian tingkat kepuasan layanan melalui kuesioner survey Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan integritas, dan kinerja pelayanan dan persepsi korupsi dan capaian 3E (efektif, efisien, dan ekonomis) melalui sub-sub fungsi dan sub-sub komponen penilaian.

Selanjutnya, Pengendali Teknis juga mengungkapkan metode pengukuran kinerja yang digunakan dalam pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 adalah Integrated Performance Measurent System (IPMS) dan Audit Kinerja 1.0 menggunakan metode pengukuran Balance Score Card (BSC). Kenapa harus menggunakan metode pengukuran IPMS ? Karena IPMS mampu menjelaskan hubungan sistematis antara tujuan yang ingin dicapai, kebijakan yang ditetapkan, aktivitas/proses yang dilakukan, serta kontribusi faktor-faktor penentu keberhasilan terhadap kinerja program/kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi auditi secara menyeluruh. Harapannya, semoga Kantor Kementerian Agama Kota Bukit Tinggi dapat memperoleh nilai minimal 75 (tujuh puluh lima) karena itu sudah menjadi target dari IKU Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta meminta kepada seluruh stakeholder pada Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi agar dapat bekerjasama dan mendukung secara maksimal pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 ini, imbuhnya.

Ketua Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 Kantor Kementerian Agama Kota Bukitkingi Tri Kurnianto M. Abdu menyampaikan kesimpulan dari pemaparan Pengendali Teknis. Beliau mengatakan, pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 ini lebih rinci dibandingkan pelaksanaan Audit Kinerja 1.0. Pelaksanaan Audit Kinerja 2.0 akan menilai coor activity (CA) dari beberapa unit bisnis yang terdapat pada Kementerian Agama seperti Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarkat, dan lain-lain. Sehingga, kami sangat mengharapkan seluruh dokumen yang sudah kami pintakan sebelumnya agar dapat dikumpulkan secepat-cepatnya mengingat pelaksanaan tugas ini hanya berjalan selama 7 (tujuh) hari efektif kerja, lanjutnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *