Pokjaluh Kankemenag kota Bukittinggi Bahas Instrument Pemantauan Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan

Bukittinggi, Inmas–Penyusunan dan pembuatan instrument berupa formulir, blanko dan lain-lainnya dikaitkan dengan teknis pelaksanaan pemantauan kegiatan untuk mengetahui kemajuan, hambatan dan hasil yang didapat dari sebuah pelaksanaan kegiatan bimbingan/ penyuluhan. Hali ini disampaikan oleh H. Azerul, S. Ag (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Bukittinggi Wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh) selaku pemateri pada pertemuan mingguan Pokjaluh Kankemenag Kota Bukittinggi Senin, 16/09/2019 bertempat di Aula Kemenag setempat.

Dalam menyampaian materi yang membahas tentang format menyusun instrument pemantauan pelaksanaan bimbingan penyuluhan tersebut Ustadz Bulkhaini, S. Ag (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Bukittinggi Wilayah Kecamatan Madiangin Koto Selayan) di daulat sebagai Moderator. Menyusun instrument pemantauan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan merupakan kegiatan penyusunan dan pembuatan instrument berupa formulir, blanko dan lain-lain yang dikaitkan dengan teknis pelaksanaan pemantauan kegiatan untuk mengetahui kemajuan, hambatan dan hasil konkrit setiap kegiatan bimbingan/ penyuluhan yang dilakukan minimal 3 kali dalam 1 tahun.

Sementara itu Ustadz Rusman Edi, M. Pd (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Bukittinggi Wilayah kerja Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh) selaku ketua Pokjaluh Kankemenag Kota Bukittinggi didampingi Sekretaris Pokjaluh Rosmiwati, S. Ag, MH ( Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Bukittinggi Wilayah kerja Kecamatan Mandiangin Koto Selayan)menyampaikan. “Melalui kegiatan ini kita berharap masing-masing Penyuluh Agama Islam di lingkungan kankemenag Kota Bukittinggi mampu secara personal untuk membuat instrument pemantauan terhadap pelaksanaan bimbingan/penyuluhan di lapangan sehingga dari hasil pemantauan tersebut dapat mengambarkan secara kompreenshif terhadap pelaksanaan bimbingan penyuluhan di lapangan.Hasil pemantauan tersebut berupa bukti fisik dalam satu paket dokumen pengumpulan data yang terdiri dari blanko isian, formulir dilengkapi daftar-daftar pertanyaan (Kuesioner) yang perlu mendapatkan jawaban,” harapnya. (Andreas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *