Pandemi Covid-19, Kemenag Tunda Keberangkatan Jamaah

Bukittinggi, Inmas–Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Hal ini disampaikan Menag saat telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” tuturnya. 

Sementara itu Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Tri Andriani Djusair jepada inmas mengatakan bahwa ia beserta jajaran akan menjalankan semua keputusan yang telah di umumkan Menteri Agama RI Fakhrul Razi.

“Keputusan ini diambil tentu telah melalui kajian yang matang dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Mudah-mudahan hal ini yang terbaik dalam rangka menjaga jiwa yang mesti harus diutamakan,” tuturnya.

Selanjutnya kata H. Kasmir seperti yang disampaikan Menag Melalui telekonferensi dengan awak media, bahwa Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Sesuai rencana awal, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni 2020 ini. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum lagi ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibukanya,” jelasnya lagi.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442H/2021M. Setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 
Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan BIPIH ini juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

“Kami menghimbau kepada seluruh Jama’ah Kota Bukittinggi untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada , mari kita yakini bahwa hal ini merupakan rencana/ skenario Allah SWT. Semoga di balik hal ini ada hikmah terbaik bagi kita semua.  Antara lain  agar Jama’ah lebih matang dan fokus dalam mendalami ilmu manasik, sebab pada masa pandemi Covid-19 ini bimbingan manasik dilakukan dalam segala keterbatasan,” tutur Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi ini. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *