Tingkatkan Kinerja, Kemenag Bukittinggi Gelar Pembinaan

Bukittinggi, Humas–Dalam rangka peningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar pembinaan ASN, Senin (31/10)bertempat di aula Kemenag setempat.

Kegiatan ini di ikuti oleh seratus orang yang terdiri dari Kasubag, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah beserta Waka, Kaur Tata Usaha dan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi menyampaikan materi dan arahanya terkait
“Disiplin Aparatur Sipil Negara” sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai seorang ASN kita harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mengacu kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut kepegawaian dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita harus disiplin dan bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan serta jangan sampai keluar dari rel yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ingatnya.

Selanjutnya H. Eri Iswandi menyampaikan. “Sebagai ASN kita harus bisa memberikan kontribusi pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara sehingga bisa dipertanggung jawabkan. Mari terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mendukung tugas pokok dan fungsinya. Pimpinan seperti Kepala, Kasi dan penyelenggara serta pejabat lainnya diharapkan terus memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap jajarannya agar dapat terhindar dari pelanggaran disiplin. Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang ASN, agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Kata H. Eri Iswandi lagi “Disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan, apabila melanggar maka akan di jatuhi hukuman disiplin. Hukumam disiplin ini bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik PNS bersangkutan. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi atau hukuman wajib memeriksa terlebih dahulu dengan seksama PNS yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan tersebut Kakan Kemenag menyampaikan terkait Kewajiban, larangan dan tingkatan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *