Silaturahmi Dengan Pokjaluh, Kakan Kemenag Bukittinggi Berikan Pembinaan

Bukittinggi, Humas–Presiden baru saja mengeluarkan peraturan No.12 tahun 2023 yang mengatur tentang Kementerian Agama. Pertama mengatur terkait kedudukan, dan fungsi, kedua mengatur terkait organisasi, ke tiga mengatur terkait instansi vertikal, ke empat mengatur terkait uni pelaksana teknis, ke lima mengatur terkait staf khusus, ke enam mengatur terkait tata kerja dan yang ke tujuh mengatur terkait pendanaan pada Kementerian Agama.

Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh menteri. “Ada yang baru dari Peraturan Presiden No.12 tahun 2023 ini antara lain terkait Badan Moderasi Beragama dan Peningkatan SDM (Pengganti Balai Diklat Keagamaan) serta Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH). Konsep Rahmatan lil’alamin dikaitkan dengan berbagai konsep agama dan keagamaan hendaknya dijadikan modal untuk pembinaan dikelompok binaan masing-masing, seiring dengan adanya dinamika kehidupan dan digitalisasi layanan di masyarakat”. Hal ini seperti disampaikan Kakan Kemenag H. Eri Iswandi dalam memberikan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Senin (30/01).

Selanjutnya H. Eri Iswandi mengajak para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) ini untuk memahami dan mematuhi segala aturan yang berlaku. “Sebagai ASN kita harus memahami dan mematuhi berbagai regulasi yang ada, melaporkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan sesuai program kerja, tugas dan fungsi masing-masing. Terkait dengan pembuatan SKP tahun ini hanya ditandatangani oleh pejabat Penilai dan ASN yang dinilai hal ini sesuai sesuai dengan Permenpan No. 6 Tahun 2002, disitu diatur tentang ada Reword dan Punishmant. Kenaikan atau pemotongan tukin sesuai persentasi pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

H. Eri Iswandi menyebutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

“Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan” katanya.

Pada kesempatan itu Kakan Kemenag Kota Bukittinggi ini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas PAI mesti dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban yang akan menjadi angka kredit untuk dasar kenaikan pangkat dan penghargaan negara terhadap tugas yang di tunaikan. Persiapkan lomba PAIF dengan hal yang istimewa, super dan luar biasa yang kita punya dan menghadapi tahun politik sebagai ASN harus netral. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *