Maksimalkan Layanan, Kakan Kemenag Serahkan Sertifikat Hasil Pengukuran Arah Kiblat

Bukittinggi, Humas–Salah satu layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam adalah melakukan pengukuran arah kiblat rumah ibadah, baik itu masjid, musholla maupun langgar. Belakangan, layanan masyarakat ini semakin diminati masyarakat, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun atau membetulkan arah kiblat masjid/ mushola yang sudah ada sejak lama. Selain pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla , juga pengukuran arah kiblat dilakukan di rumah sakit dan hotel.

Hal Ini seperti yang di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Tamrin kepada Humas, Senin (30/01) di sela-sela penyerahan sertifikat hasil pengukuran arah Kiblat Mushalla Istiqamah Sumua Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan ABTB Bukittinggi.

Plt. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Tamrin mengatakan mengawali tahun 2023 ini kita menerima permintaan untuk mengukur ulang arah kiblat di Mushalla Istiqamah yang sudah lama berdiri. Beberapa waktu yang lalu kami sudah turun kelapangan bersama tim melakukan pengukuran ulang sesuai surat yang diajukan kepada Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

“Alhamdulillah setelah turun kelapangan melakukan pengukuran ulang arah kiblat Mushalla Istiqamah Sumua, sekarang kami serahkan sertifikat tanda sudah dilakukan pengukuran ulang arah kiblat untuk dipedomani dalam penyusunan saf shalat. Kita memberikan pelayanan terbaik tanpa memungut biaya sepersen pun, alias gratis,” terangnya.

Isnawati Wasil, JFU Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang bertanggung jawab terkait pengukuran arah kiblat mengatakan.

“Dalam melaksanakan pengukuran arah kiblat tim dari Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengunakan Teodolit, Kompas, Rol, GPS dan peralatan lainnya. Langkah pertama dalam pengukuran arah kiblat adalah menentukan titik koordinat lokasi yang akan diukur arah kiblatnya. Setelah pengukuran, didapat data ephemeris yang terdiri dari data lintang, bujur, waktu, deklinasi matahari, tinggi matahari, azimut matahari, utara sejati, rashdul kiblat, dan akhirnya azimut kiblat. Data ephemeris tersebut disertakan dalam sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kemenag sebagai bukti bahwa masjid tersebut telah dilakukan pengukuran arah kiblat oleh Kemenag seperti yang tertera pada sertifikat yang di serahkan kepada pengurus mushala Istiqamah,” jelasnya. [Syafrial].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *