Amankan Aset BMH, Seksi PHU Kemenag Kota Bukittinggi Gelar FGD

Bukittinggi  Humas–Aset pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terdiri Anggaran APBN dan Anggaran Non APBN, dimana Barang Milik Haji (BMH) merupakan set yang bersumber dari Dana Haji. Dana Haji  adalah dana setoran dari Biaya Penyelenggara Ibadah haji (BPIH) dan nilai manfaatnya dikuasai negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi Eri Iswandi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Selasa (05/09/2022) bertempat di aula Kemenag setempat.

Dalam rangka pengamanan Barang Milik Haji tersebut kata Eri di kelola mengunakan aplikasi SIMAK BMH dalam pencatatan aset-aset BPIH sesuai UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Adapun tujuan dari pengelolaan BMH adalah memenuhi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

Sementara untuk penghapusan BMH harus dipenuhi kritiria, yaitu Barang Rusak Berat dan Barang tidak diketahui keberadaanya. Khusus pada tingkat Kemenag kabupaten/kota, cukup menggunakan aplikasi sensus BMH.

“Barang Milik Haji ( BMH ) yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah. BMH tersebut cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia dan Arab Saudi. Untuk itu perlu diperhatikan dan  dipetakan  agar dapat memberi manfaat secara maksimal,” ungkap Eri.

Selanjutnya Ia mengimbau seluruh tim agar bekerja dengan penuh tanggung jawab , tidak menyembunyikan dan atau menghilangkan aset BMH,  mereviu seluruh BMH yang ada pada Kantor Kemenag dan Kantor KUA Kecamatan,  termasuk Barang Milik Haji yang berasal dari hibah pihak ke tiga sehingga seluruh BMH dapat terpeta dengan baik.

Kepala Seksi PHU Kemenag Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan ada beberapa tahapan dalam kegiatan sensus BMH tersebut antara lain membentuk tim, menyiapkan Kertas Kerja, Berita Acara, melakukan Sosialisasi dan pengarahan pada tim seperti yang dilakukan saat ini, melaksanakan sensus, mengisi kertas kerja, Berita Acara dan membuat laporan hasil.

Hadir dalam FGD tersebut terdiri dari unsur Seksi PHU, Kasubag Tata Usaha serta pengelola BMN. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *