Kepala Kantor kementerian Agama kota Bukittinggi Imbau Masyarakat Untuk Memahami Lima Pasti Sebelum Melaksanakan Perjalanan Umrah

Bukittinggi, Inmas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda di dampingi Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Gazali menyerahkan menyerahkan SK Izin Cabang PPIU PT. Sianok Indah Holiday Kota Bukittinggi Selasa, 29 Januari 2019 yang lalu setelah melengkapi berbagi persyaratan perizinan sesuai regulasi yang ada.

Lamanya daftar tunggu haji kerap menjadikan calon jamaah, lebih memilih ibadah umroh sebagai sebagai solusi untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Minimnya pengetahuan masyarakat dalam informasi mengenai penyelenggara ibadah umroh membuat mereka terjerumus pada tindakan berkedok penipuan mengatas namakan biro perjalanan umroh.

Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian kita bersama. “Masyarakat harus menanyakan legalitas izin usaha biro perjalan umroh ketika ingin berangkat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Masyarakat perlu mengetahui lima pasti sebelum berangkat menunaikan ibadah Umrah tersebut,” tuturnya.

Pastikan Travelnya mempunyai izin, Pastikan Jadwal keberangkatan, Pastikan terbangnya, Pastikan Hotelnya dan pastikan Visanya, selain pasti yang lima tersebut juga lihat harga dan paket pelayanannya. “Jika ada biro perjalanan umroh menawarkan harga tidak wajar, masyarakat jangan sampai mudah tergiur,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, masyarakat Kota Bukittinggi yang hendak berangkat umroh perlu menanyakan izin serta keabsahan biro perjalanan umroh tersebut ke Kemenag Kota Bukittinggi agar masyarakat tidak menjadi korban. Karena saat ini masih marak pihak yang mengatas namakan biro perjalanan umroh, namun tidak memiliki izin resmi,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *