Amanat UU Negara, Kota Bukittinggi Rancang Perda

Bukittinggi–Inmas. Ibadah Haji merupakan kewajiban tahunan bagi umat Islam diseluruh dunia. Ibadah penting yang merupakan rukun Islam kelima ini, menjadi paripurna dari keislaman seseorang. Dilakukan setidaknya sekali seumur hidup, dengan kemampuan finansial, ilmu serta kesehatan fisik dan mental.

Untuk itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberangkatan dan pemulangan jamaah merupakan hal penting untuk diperhatikan. Transportasi adalah kebutuhan utama bagi mereka. Sehingga kewajiban Kementerian Agama selaku penyelenggara beserta Pemerintah untuk memberi pelayanan prima bagi mereka yang menunaikan ibadah haji. Sebagaimana tertuang dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.

Menanggapi UU ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (Kasi PHU) Tri Andriani Djusair berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang transportasi haji kedepan.

“Sebagai wujud pelaksanaan amanat UU Pasal 36 Tahun 2018, kita telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tentang tanggung jawab pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji,” ucap Tri Andriani.

Sampai saat ini, Pemko Bukittinggi telah memfasilitasi transportasi jamaah haji, namun belum ada perda sah yang mengatur tentang itu.

“Kita tengah merintis sebuah perda pelaksanaan transportasi jamaah haji Kota Bukittinggi yang akan menjadi pedoman dan acuan, sehingga siapapun pimpinan kedepan tinggal mengacu kepada perda tersebut,” imbuhnya.

“Hal ini merupakan usaha advokasi haji untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji Kota Bukittinggi, Tri Andriani mengakhiri. (Andreas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *