Peran Penting KUA Dalam Proses Verifikasi Berkas Pra Isbat Nikah Terpadu Di kota Bukittinggi

Bukittinggi, Inmas–Petugas dari Pengadilan Agama kota Bukittinggi bekerjasama dengan KUA se- Kota Bukittinggi melaksanakan Verifikasi data kurang lebih 80 pasangan suami isteri yang belum mempunyai Buku Nikah Rabu, 09/10/2019 bertempat Kantor Camat Guguk Panjang kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi di Wakili Kasi Bimas Islam H. Gazali, Ketua Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Ketua TP-PKK Kota Bukittinggi.

Kepala Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi melalui Kasi bimas Islam H. Gazali menyampaikan bahwa program Isbat nikah bagi pasangan atau masyarakat yang telah menikah namun tidak mempunyai bukti secara hukum negara merupakan salah satu program yang sangat bagus dan dapat menolong pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun tidak memiliki bukti atau akta nikahnya. Sebelum pelaksanaan Isbat nikah tersebut tentu perlu dilaksanakan pengecekan data-datanya, terutama rukun-rukunnya, jadi bagi mereka yang melakukan isbat nikah nanti, pengadilan pasti bertanya, seperti rukun nikah ketikah menikah dulu, siapa walinya, atau ketika dia menikah,” tuturnya.

Kepala KUA Guguk Panjang Amar Albar Antoni pada Inmas menyampaikan bahwa Kegiatan verifikasi ini dalam rangka persiapan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kerjasama Pengadilan Agama, Kemenag, Disdukcapil dan PKK Kota Bukittinggi. “InsyaAllah Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini akan diselenggarakan sekitar akhir Oktober 2019. Sebelum Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan Verifikasi oleh petugas dari Pengadilan Agama bekerjasama dengan KUA se-Kota Bukittinggi berkaitan dengan data-data terutama rukun dan syarat sah sebuah akad nikah, jadi bagi mereka yg melakukan sidang isbat nanti pasti akan ditanya, siapa wali nikah, dimana nikah, siapa yg menikahkan dan syarat-syarat Nikah lainnya”tuturnya.

“Dalam hal ini tentunya proses verifikasi ini mengacu pada ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya. Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Kota Bukittinggi,” tuturnya lagi (Andreas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *